Bisnis Prostitusi Daring di Sulawesi Tengah Terungkap, Pelaku Mahasiswa

05 Juni 2023 17:40

GenPI.co - Polisi menangkap empat pelaku kasus bisnis prostitusi daring di sebuah hotel di Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu (29/5).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan empat tersangka tersebut yakni IJM, MDR, ADP, dan MA.

Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau Pasal 506 KUHP ancaman hukuman tiga bulan penjara.

BACA JUGA:  10 Orang Luka Berat Akibat Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Sulawesi Tengah

“Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu pada Minggu (29/5),” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/6).

Djoko mengungkapkan penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dugaan kasus itu.

BACA JUGA:  Banjir di Sulawesi Tengah Akibatkan 1 Orang Warga Meninggal Dunia

Dia menyampaikan polisi yang melakukan penggerebekan di sebuah hotel itu mendapati ada dua wanita dan empat pria.

Dari mereka, diamankan sejumlah barang bukti berupa enam handphone berbagai merek, dua lembar notal hotel dan satu KTP.

BACA JUGA:  Banjir di Sulawesi Tengah, Warga Terdampak Butuh Bantuan Logistik

Ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Dari empat pelaku, sebanyak tiga di antaranya merupakan mahasiswa.

Pelaku diketahui memakai aplikasi daring mempromosikan korban.

Kemudian menyewa dua kamar hotel, yang masing-masing untuk pelaku dan korban serta satu kamar untuk tamu yang sudah pesan daring.

“Praktik tindak pidana prostitusi daring ini mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,2 juta,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co