GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy sendiri saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena menganiaya Cristalino David Ozora.
Selain itu, Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo juga menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” kata Karyoto, Minggu (28/5).
Karyoto menjelaskan Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP. Menurut Karyoto, Pasal 355 KUHP adalah pasal yang memberatkan.
Seseorang yang dijerat pasal itu terancam mendekam di penjara selama 12 tahun. Apabila korban meninggal, tersangka bisa dipenjara selama 15 tahun.
“Dia merencanakan penganiayaan berat," ucap Karyoto.
Karyoto juga berkaca dari dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Agnes Gracia Hartanto.
Menurut Karyoto, saat ini kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Karyoto menyebut tindak pidana dalam kasus itu berbeda.
“Bukan satu kegiatan yang terus-menerus. Namun, ada berbeda tidak pidananya, yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancamannya cukup berat, yaitu 15 tahun,” kata Karyoto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News