GenPI.co - Bareskrim Polri menyita beberapa barang bukti setelah menggeledah dua rumah tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
Dua rumah Dito yang digeledah berada di Jalan Intan RSPP Nomor 8 dan Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Petugas menemukan paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno, satu pucuk air softgun jenis pistol, satu boks senjata apil cabot gun, dan handphone di rumah di Jalan Taman Brawijaya.
Sementara itu, barang bukti yang disita di rumah di Jalan Intan ialah satu pucuk senjata api air softgun, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, dan 24 butir peluru.
Petugas juga menemukan satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam, satu kota warna hitam berisi lima selongsong peluru, dan KTP atas nama Dito Mahenda.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya akan mendalami izin senjata api di rumah Dito Mahendra.
“Tindak lanjutnya kami analisis hasil temuan dan pemeriksaan," kata Djuhandhani, Sabtu (20/5).
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan para saksi, Dito baru seminggu terakhir datang ke rumah di Jalan Brawijaya karena tidak ada uang.
Djuhandhani membantah dugaan ada “orang besar" yang melindungi Dito Mahendra.
“Semua sama di depan hukum," ujar Djuhandhani. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News