GenPI.co - Sebanyak sembilan pejabat Pemkab Jember, Jawa Timur diduga melanggar netralitas Pemilu berdasar hasil pemeriksaan dan klarifikasi.
Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan mereka di antaranya ada pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah.
“Untuk rinciannya belum bisa kami sampaiakan. Karena itu informasi yang dikecualikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/5).
Pemeriksaan itu menindaklanjuti adanya laporan dari Jaringan Edukasi pemilu untuk Rakyat (JEPR) atas dugaan pelanggaran netralitas pejabat dan kepala daerah.
Dugaan pelanggaran itu terjadi dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama Ramadan 1444 Hijriah.
Endah mengungkapkan dalam laporan itu tercatat ada 55 pejabat yang diduga melanggar peratuan perundang-undangan.
Dia menyampaikan klarifikasi dilakukan dengan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait serta saksi ahli.
Ada sebanyak 66 orang yang telah dimintai keterangan, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto.
Endah mengatakan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran ini untuk diserahkan ke pihak berwenang.
“Rekomendasi ini diserahkan kepada Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News