GenPI.co - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Destiawan diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Destiawan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4), tetapi baru ditangkap pada Jumat (28/4) dini hari WIB.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung langsung menahan Destiawan di Rutan Salemba, Jumat (28/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menjelaskan Destiawan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Ketut, Sabtu (29/4).
Dia menuturkan penahanan bertujuan mempercepat penyidikan terhadap Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono.
Destiawan dijerat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketut menjelaskan Destiawan melawan secara hukum dengan cara memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," kata Ketut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News