GenPI.co - Polda Sumatera Utara (Sumut) mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya akibat kasus anak polisi aniaya mahasiswa.
Saat ini, AKBP Achirudin Hasibuan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Binops di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Sebelum melakukan pencopotan, Propam Polda Sumut sudah memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Achirudin terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).
Hadi menuturkan, pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Menurut Hadi, hukuman kepada AKBP Achirudin Hasibuan adalah bukti nyata ketegasan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak terhadap jajarannya.
"Kapolda Sumut tidak menoleransi perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," kata Hadi.
Sebelumnya, video yang menunjukkan anak polisi aniaya mahasiswa beredar secara viral di media sosial.
Pelaku penganiayaan ternyata adalah Aditya Hasibuan yang merupakan anak perwira Polda Sumut, yakni AKBP Achirudin Hasibuan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News