Kasus Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Polda Sumut Tahan AKBP Achirudin Hasibuan

27 April 2023 07:15

GenPI.co - Polda Sumatera Utara (Sumut) mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya akibat kasus anak polisi aniaya mahasiswa.

Saat ini, AKBP Achirudin Hasibuan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Binops di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Sebelum melakukan pencopotan, Propam Polda Sumut sudah memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Polda Sumatera Barat Sebut Pedagang di Kelok 9 Harus Segera Direlokasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Achirudin terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

BACA JUGA:  Resmi! Satlantas Polda NTB Mulai Kembali Terapkan Tilang Manual

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).

Hadi menuturkan, pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

BACA JUGA:  Perkelahian TNI Polri di NTT, Kapolda Sebut Ada Kesalahpahaman

Menurut Hadi, hukuman kepada AKBP Achirudin Hasibuan adalah bukti nyata ketegasan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak terhadap jajarannya.

"Kapolda Sumut tidak menoleransi perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," kata Hadi.

Sebelumnya, video yang menunjukkan anak polisi aniaya mahasiswa beredar secara viral di media sosial.

Pelaku penganiayaan ternyata adalah Aditya Hasibuan yang merupakan anak perwira Polda Sumut, yakni AKBP Achirudin Hasibuan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co