Kelakuan Baik, Setya Novanto Terpidana Kasus KTP Elektronik Dapat Remisi

24 April 2023 02:00

GenPI.co - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto alias Setnov mendapatkan remisi pada Lebaran 2023.

Dia adalah satu dari 208 narapidana di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang mencapatkan remisi pada Idulfitri tahun ini.

Pemberian remisi kepada Setya Novanto dan napi lain sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Lebaran Prabowo

Lapas Sukamiskin sendiri saat ini dihuni 309 napi. Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menjelaskan remisi yang diberikan bervariasi.

“Ada yang satu bulan, 1,5 bulan, ada yang dua bulan," kata Kunrat, Sabtu (22/4).

BACA JUGA:  7 Cawapres Ganjar Pranowo versi Jokowi, Ada Prabowo Subianto

Kunrat menjelaskan syarat mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik.

Selain itu, narapidana juga harus sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

BACA JUGA:  Ngotot Capres 2024, Prabowo Subianto Pamer Kekuatan Gerindra

Menurut Kunrat, dari 208 napi yang mendapatkan remisi, tidak ada satu pun yang langsung bebas.

Di sisi lain, petugas Lapas Sukamiskin membuka kunjungan bagi keluarga napi selama tiga hari pada pukul 09.00-16.00 WIB.

"Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti," ujar Kunrat. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co