Korupsi Tukin Kementerian ESDM: Modus Typo, KPK Cekal 10 Tersangka

01 April 2023 22:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal sepuluh tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM pada 2020-2022.

Sepuluh tersangka tersebut tidak diperbolehkan ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh menjelaskan pihaknya memasukkan sepuluh nama itu ke sistem daftar pencegahan sesuai usulan KPK.

BACA JUGA:  KPK Jelaskan Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya

“Berlaku sampai 1 Oktober 2023," kata Achmad, Jumat (31/3).

KPK sendiri sudah menggeledah rumah para tersangka dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM.

BACA JUGA:  Artis Inisial R Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Bergerak

Para petugas KPK berupaya mengumpulkan alat bukti dari rumah para tersangka dugaan kasus korupsi itu.

Dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sendiri menggunakan kode typo dalam praktiknya.

BACA JUGA:  Nasib Rafael Alun: Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Mulai Disita

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo,” kata  Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Dia mencontohkan tukin pegawai Rp 5 juta. Uang yang dikirim ternyata berlipat-lipat.

“Dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan, (dia bilang, red) typo, nih. Padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," ujar Guntur. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co