GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal sepuluh tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM pada 2020-2022.
Sepuluh tersangka tersebut tidak diperbolehkan ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh menjelaskan pihaknya memasukkan sepuluh nama itu ke sistem daftar pencegahan sesuai usulan KPK.
“Berlaku sampai 1 Oktober 2023," kata Achmad, Jumat (31/3).
KPK sendiri sudah menggeledah rumah para tersangka dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM.
Para petugas KPK berupaya mengumpulkan alat bukti dari rumah para tersangka dugaan kasus korupsi itu.
Dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sendiri menggunakan kode typo dalam praktiknya.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Dia mencontohkan tukin pegawai Rp 5 juta. Uang yang dikirim ternyata berlipat-lipat.
“Dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan, (dia bilang, red) typo, nih. Padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," ujar Guntur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News