Polda Jawa Tengah: 5 Polisi Calo Bintara Jalani Proses Pidana

20 Maret 2023 11:40

GenPI.co - Polda Jawa Tengah menyatakan lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 diproses hukum pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan proses hukum pidana ini ditangai Direskrimsus.

Dia menyampaikan saat ini masih dalam proses penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti tambahan.

BACA JUGA:  Panduan Calon Mahasiswa Baru, 10 Universitas Terbaik di Jawa Tengah

“Penyidik mengumpulkan bukti tambahan terkait tindakan KKN,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/3).

Adapun lima oknum polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripa Z dan Brigadir EW.

BACA JUGA:  Tak Dipecat! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah Dimutasi

Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan telah dijatuhi sanksi disiplin. Hukuman tersebut tak menghapus tuntutan pidana.

Dalam sanksi disiplin sebelumnya, mereka lolos dari hukuman pemberhentian tidak hormat atau tak dipecat.

BACA JUGA:  Pemprov Jawa Tengah Pastikan Bantu Petani Terdampak Erupsi Merapi

Sanksi yang mereka terima, Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman demosi dua tahun.

Sedangkan untuk Bripka Z dan Brigadir EW ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

Mereka diketahui memungut sejumlah uang dengan total mulai Rp 350 juta sampai Rp 2,5 miliar terhadap sasarannya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co