GenPI.co - Polda Jawa Tengah menyatakan lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 diproses hukum pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan proses hukum pidana ini ditangai Direskrimsus.
Dia menyampaikan saat ini masih dalam proses penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti tambahan.
“Penyidik mengumpulkan bukti tambahan terkait tindakan KKN,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/3).
Adapun lima oknum polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripa Z dan Brigadir EW.
Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan telah dijatuhi sanksi disiplin. Hukuman tersebut tak menghapus tuntutan pidana.
Dalam sanksi disiplin sebelumnya, mereka lolos dari hukuman pemberhentian tidak hormat atau tak dipecat.
Sanksi yang mereka terima, Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman demosi dua tahun.
Sedangkan untuk Bripka Z dan Brigadir EW ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.
Mereka diketahui memungut sejumlah uang dengan total mulai Rp 350 juta sampai Rp 2,5 miliar terhadap sasarannya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News