135 Aremania Meninggal, 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

17 Maret 2023 04:00

GenPI.co - Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania mendapatkan vonis bebas.

Mereka ialah mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Vonis bebas untuk Pranoto jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut tiga tahun penjara.

BACA JUGA:  Thomas Doll Buka-bukaan soal Tragedi Kanjuruhan ke Media Jerman

"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).

Dia menjelaskan Pranoto tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan Membuat Erick Thohir Berani Maju Jadi Caketum PSSI

Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menyebut vonis bebas itu tidak menunjukkan keadilan bagi para korban.

"Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini,” ucap Imam.

BACA JUGA:  Singgung Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir Janji Perbaiki Sepak Bola Indonesia

Imam menjelaskan keluarga korban kasus tragedi Kanjuruhan tidak mendapatkan keadilan.

“Apalagi ada yang (divonis, red) bebas," ucap Imam.

Dia menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Polres Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B.

"Paling lambat seminggu atau dua minggu ini (akan bertemu kapolres Malang, red)," tutur Tatak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co