GenPI.co - Polda Bali menetapkan tersangka terhadap warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Rodion Kryinin (37) karena diduga memiliki KTP dan KK Indonesia palsu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah terkumpulnya alat bukti yang kuat.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RK, terkait membuat dan memakai dokumen palsu atau KTP diduga palsu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/3).
Tersangka yang telah ditangkap tersebut sementara ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Bali untuk menjalani proses hukum.
RK disangkakan pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Satake mengungkapkan tersangka ini mengakui membeli KTP dan Kartu Keluarga Indonesia dengan harga Rp 31 juta.
Alasan dari tersangka ini membelinya yakni supaya bisa mempermudah segala urusannya selama berada di Bali tanpa memperpanjang izin tinggal.
Tersangka ini datang ke Bali untuk menghindari perang yang terjadi di negaranya.
Kasus lainnya yakni seorang warga negara asing asal Rusia berinisial MZN yang diduga memalsukan dokumen pengurusan KTP dengan memakai jasa calo.
“Polda Bali fokus mengusut dua kasus yang melibatkan warga negara asing ini,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News