GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membeberkan satu hal yang bisa membuat Rafael Alun Trisambodo dipecat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu, berpotensi dipecat bila benar-benar melakukan kesalahan.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Prof. Erwan Agus Purwanto selaku Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB.
Pernyataan Erwan merupakan respons dari penolakan Kemenkeu soal Rafael Alun yang ingin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," ucap Erwan, Jumat (3/3).
Penolakan dilakukan Kemenkeu, agar Rafael dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur negara non-aktif.
Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, Erwan meyakini sanksinya bisa sampai pada pemberhentian dengan tidak hormat.
"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News