GenPI.co - Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus gratfikasi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Selasa (10/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah memantau Lukas sejak beberapa hari lalu.
Menurut Ali, tim KPK dibantu Brimob Polda Papua saat menangkap politikus Partai Demokrat itu.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali.
Dia mengatakan Lukas Enembe ditangkap bersama beberapa orang lain di rumah makan.
“Memang ada pihak-pihak lain, tetapi kepentingan KPK ialah menangkap tersangka (Lukas Enembe, red)," ucap Ali.
Saat ini, Lukas Enembe masih dalam perjalanan ke Jakarta. Ali menuturkan penyidik KPK yang memiliki kewenangan apakah Lukas Enembe akan ditahan atau tidak.
"Proses berikutnya nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan,” kata Ali.
Menurut Ali, penyidik KPK akan menelaah syarat subjektif dan objektif untuk menentukan apakah Lukas Enembe ditahan atau tidak.
"Kalaupun terpenuhi, tentu bisa kami lakukan upaya paksa (penahanan, red),” kata Ali. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News