GenPI.co - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga meminta DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkesan tak menganggap keberadaan DPR sebagai pembuat undang-undang.
“Oleh sebab itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut,” ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Jumat (6/1).
Dirinya juga menegaskan bahwa kedudukan DPR setara dengan Presiden Jokowi dalam konstitusi.
“DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah,” tuturnya.
Jamiluddin juga mengatakan DPR harus menjadi garda terdepan guna mewujudkan fungsi legislasinnya.
“Dengan demikian, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia,” kata dia.
Selain itu, Jamiluddin juga mengingatkan agar DPR tetap kuat agar rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif.
“UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK,” ucapnya.
Dirinya juga menilai Perppu yang telah diteken Presiden Jokowi tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku.
“Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja. Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut,”ujar Jamiluddin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News