Amstrong Sesalkan 3 Tergugat Tak Hadiri Sidang Pembacaan Gugatan Sengketa Waris

04 Januari 2023 18:40

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Tjahyo Mahendra menunda sidang pembacaan gugatan sengketa waris.

Penundaan itu dilakukan karena para tergugat tidak hadir.

Selanjutnya sidang sidang pembacaan gugatan sengketa waris itu dilanjutkan pada Selasa, (24/1/2023).  

BACA JUGA:  Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 24 Januari 2023. Para tergugat yang tidak hadir akan dipanggil kembali," ujar Agus di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).

Sementara, Amstrong Sembiring selaku kuasa hukum penggugat Soerjani Sutanto menyesal dengan ketidakhadirnya para tergugat.

BACA JUGA:  Jalani Persidangan, Nikita Mirzani Ditemani Kekasih Barunya

"Para tergugat ini berlaga tak paham hukum ya dipanggil malah ingkar," ujar mantan Capim KPK 2019-2023 ini.

Adapun, sidang Perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan, dihadiri oleh pihak penggugat JJ Amstrong Sembiring dan Julianta Sembiring.

BACA JUGA:  Majelis Hakim: Sidang Putri Candrawathi Tertutup Jika Bahas Konten Asusila

Selain itu, dari pihak tergugat Haryanti Sutanto yang biasa diwakili Taripar Simanjuntak Cs dari kantor hukum Rudy lontoh, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan Kementerian ATR/BPN Cq tidak hadir.

Sidang dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan Hakim Anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co