Ada 641 Aduan soal Kasus Mafia Tanah di Indonesia, Jaksa Agung Nyatakan Tegas

29 Desember 2022 21:20

GenPI.co - Pengaduan terkait mafia tanah yang dilaporkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui sarana aduan khusus (hotline) selama periode Januari hingga 5 Desember 2022 tercatat ada 641 laporan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual, yang disiarkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

"Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit," kata Burhanuddin. 

BACA JUGA:  Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Tegas, Kajati Harap Patuh

Menurutnya, pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.

"Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!" tegas Burhanuddin.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Sikat Anak Buahnya yang Bandel

Oleh karean itu, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen diminta untuk bekerja secara maksimal dengan menyusut target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah.

Sebab, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung meluncurkan hotline mafia tanah sejak pertengahan November 2021, bertujuan untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin yang mengingatkan seluruh jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan terkait kontestasi dan tahapan pesta demokrasi yang sudah di depan mata.

Bidang intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita hoaks atau bohong. Karena berpotensi menimbulkan konfik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co