Ahli Pidana: Motif Pembunuhan Brigadir J Perlu Diungkap Secepatnya

27 Desember 2022 23:10

GenPI.co - Guru Besar Hukum Pidana Elwi Danil mengatakan pengungkapan motif pembunuhan Brigadir J perlu dilakukan segera. Hal ini untuk menilai berat atau ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

"Menurut pendapat saya motif perlu diungkap karena hal itu akan melahirkan kehendak, kemudian kehendak yang akan melahirkan kesengajaan," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Elwi berpendapat motif bukan bagian inti permasalahan. Menurutnya, intinya adalah unsur dengan kesengajaan atau kesalahan. 

BACA JUGA:  Ahli Digital Forensik Ungkap Percakapan Ferdy Sambo & Bharada E Seusai Penembakan Brigadir J

"Akan tetapi, kesengajaan itu bukan satu hal yang datang begitu saja, melainkan ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, penting untuk mengungkapkan motif.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo: Tak Ada Penyiksaan yang Dilakukan Kepada Brigadir J

Dia menilai dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan, motif itu menjadi penting dan relevan.

Di sisi lain, Elwi Danil menganggap penting untuk memahami kata hajar terkait pernyataan terdakwa Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengeklaim dirinya memerintahkan Richard Eliezer dengan perkataan, 'Hajar Chard,' sebelum menembak Brigadir J hingga tewas.

"Berdasarkan hukum pidana, orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas unsur yang dia gerakan beserta akibat dari yang digerakkan," terangnya.

Soal pertanggungjawaban, Elwi menambahkan kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi perintah tersebut, orang itu yang harus bertanggung jawab.

"Bukan orang yang menggerakkan bertanggung jawab," kata dia.

Elwi kemudian menerangkan pemahaman kata hajar harus diketahui terlebih dahulu sebelum memutuskan orang yang memerintahkan bertanggung jawab atau tidak.

"Apa yang disebut kata hajar itu? Apa hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya? Tentu soal tersebut harus diminta kejelasan kepada ahli bahasa," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co