KPK Beri Kabar Terbaru Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe

12 Desember 2022 13:50

GenPI.co - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) masih terus berbuntut panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkini memanggil tiga pihak swasta, yakni Mala Riany Wattimena, Suci Marlina, dan Suminta sebagai saksi.

Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/12/2022).

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Akan Laporkan KPK Soal Pengalihan Aset Jiwasraya

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali Fikri.

Adapun, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Yudo Margono Jadi Panglima TNI, KPK Langsung Bereaksi Begini

Sementara, soal konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil oleh tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun, tidak hadir.

BACA JUGA:  KPK Mendadak Blak-blakan soal Kendala Penyelidikan Kasus Formula E di DKI Jakarta

KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Lukas Enembe tidak hadir lagi dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK akhirnya telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

KPK turut menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co