Kejagung Periksa Jaksa Nakal Percobaan Pemerasan Pengusaha Semarang

04 Desember 2022 02:20

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap kliennya pengusaha Semarang Agus Hartono.

Kamaruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.

Kamaruddin beralasan indikasi dugaan pemerasan para oknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada pihak berperkara.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Kawal Calon Panglima TNI Yudo Margono

"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Sabtu (3/12).

Menurut dia, oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

BACA JUGA:  Nasib Puan Maharani Makin Tak Jelas di Pilpres 2024

Kamaruddin menyebut dugaannya bukan tanpa dasar. Pasalnya, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

"Misal, jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus

Menurut Kamaruddin, dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta.

"Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan. Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," tegasnya.

Informasi intelijen yang sampai kepadanya, kata Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya. Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum jaksa nakal tersebut.

Hanya saja, Ketut Sumedana tak bersedia membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, dengan alasan prosesnya masih berjalan.

"Sudah dipanggi semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Ketut.

Dia menyebut semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

"Nanti kita sampaikan di media," ujarnya.

Kata Ketut Sumedana, tahapan pemeriksaan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan lantaran Agus Hartono sebagai pihak yang 'mengembuskan' adanya percobaan pemerasan, tidak hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan.

"Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan, tinggal dia (pelapor). Mestinya datang dong," tandasnya.

Menimpali Kapuspen Kejagung, Agus Hartono membenarkan ketidakhadirannya saat akan dilakukan klarifikasi.

Akan tetapi, dijelaskan Agus Hartono, ketidakhadirannya bukan lantaran dirinya tidak mau datang. Namun lantaran jadwal undangan yang disampaikan pihak kejaksaan berbarengan waktunya dengan putusan praperadilan.

"Perlu saya klarifikasi, saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang. Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan," ungkapnya.

Agus mengatakan dirinya siap membeberkan percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum jaksa nakal Kejati pada Selasa 6 Desember 2022. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co