GenPI.co - Anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Hery Priyanto mengatakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak dapat terbaca setelah diperiksa.
Hery mengaku bertugas untuk memeriksa barang bukti suatu perkara.
Dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hery menyebut telah melakukan pemeriksan sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti tersebut, yakni satu unit hard disk hitam, DVR, dan satu unit microsoft surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak," ucap dia saat menghadiri persidangan terdakwa Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Hery menerangkan DVR CCTV diserahkan dari Polres Jaksel sejumlah 1 unit berkapasitas 1 Terabyte.
Pria yang memiliki keahlian digital dan komputer forensik tersebut menjelaskan pemeriksaan terhadap DVR ditemukan informasi terdapat fisik media penyimpan berupa hard disk.
"Namun, terdapat pesan peringatan berupa tidak ada disk atau hard disk tidak terdeteksi dalam sistem DVR," ungkapnya.
Hery menyatakan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan metode forensik, kemudian ditemukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem. Artinya, tidak terdapat file apa pun.
Dia mengatakan selanjutnya dengan peralatan tersebut, tim menganalisis tentang log file.
"Kami mengambil sampling dari 8-13 Juli 2022. Ditemukan jejak digital berupa abnormal shut down pada 13 juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 juli 2022 sebanyak satu kali, dan 8 juli 2022 sebanyak 1 kali," tuturnya.
Hery kemudian mengartikan bahwa kegiatan abnormal merupakan kegiatan yang ditangkap dari log file yang mana DVR itu dimatikan secara tidak normal.
Dia menerangkan jika dimatikan secara normal, akan ada log file power off dan on.
Sementara itu, kata dia, apabila dimatikan secara sempurna, akan menimbulkan log file power off dan on.
"Namun, ketika menemukan log file abnormal shut down, maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural. Kemungkinan bisa karena mati lampu atau dicabut," terangnya.
Hery menyatakan efek dari mematikan secara paksa tersebut bisa berpengaruh terhadap sistem penyimpanan yang ada di DVR.
Dia kemudian mengatakan file yang ada di dalamnya bisa saja hilang atau tidak terdeteksi.
"Sebab, ketika DVR dinyalakan seperti komputer, tentu memiliki sistem hard disk yang mana merekam kegiatan. Saat berputar dan dimatikan secara tidak normal atau mati paksa, maka akan terkunci," ujarnya.
Namun, kata Hery, ada beberapa kali, misalnya dua sampai tiga kali, maka kemungkinan hard disk yang tidak terbaca akan rusak isi filenya.
Hery juga mengungkapkan dirinya pernah jadi ahli di sidang kasus Joko Candra dan Muhammad Kece.
Adapun Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka berperan besar dalam menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J, yakni rekaman CCTV. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News