GenPI.co - Terdakwa Obstruction Of Justice Arif Rachman Arifin mendeskripsikan ekspresi muka Ferdy Sambo terlihat marah saat menghadap bersama Hendra Kurniawan di ruangan Eks Kadiv Propam tersebut.
Arif menerangkan saat dirinya bersama Hendra tiba, mereka sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait kejadian di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Arif menyatakan saat itu Ferdy Sambo sempat terdiam ketika mereka menanyakan hal tersebut.
"Dia lalu bicara sedikit agak marah, 'Enggak benar itu, sudah kamu percaya saya saja'," ucap Arif di persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Arif mengatakan Ferdy Sambo langsung menanyakan soal rekaman CCTV yang diamankan dari sekitar rumah Kompleks Polri Duren Tiga.
Dia menyebut saat itu Ferdy Sambo bertanya siapa saja yang telah menonton rekaman tersebut.
"Saya kemudian menyampaikan ada Kompol Chuck Putranto, Baiquni, dan Ridwan," ungkapnya.
Setelah mendengar pernyataan Arif, Ferdy Sambo kembali bertanya tentang keberadaan file rekaman yang mereka tonton.
"Dia bilang, 'Kamu simpan di mana itu?' Saya melaporkan, menyimpannya di laptop Baiquni dengan flashdisk," tuturnya.
Setelah itu, Ferdy Sambo menyampaikan kepada mereka berdua kalau sampai tersebar, berarti keempatnya yang membocorkannya.
"Saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah merah marah begitu," ujarnya.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Arif dan Hendra untuk memusnahkan file tersebut.
"Dia bilang, 'Kamu musnahkan itu'," kata Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Adapun Arif Rachman Arifin didakwa karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News