GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan Panglima TNI baru menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/11).
"Saya kira sabar saja, kita menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," kata Ma'ruf Amin.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.
"Ya saya kira itu kan prerogatif presiden itu, nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa apa, kita tunggu saja," kata Wapres.
Namun satu hal yang ditegaskan Wapres, calon Panglima TNI berasal dari salah satu kepala angkatan.
"Saya kira kriterianya jelas, bahwa diambil dari kepala staf angkatan, itu sudah jelas, siapanya itu hak prerogatif Presiden," ungkapnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.
Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News