GenPI.co - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut sidang lanjutan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya sebenarnya tak perlu ditunda.
Pernyataan tersebut disampaikannya terkait penundaan sidang karena adanya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali dan evaluasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali, itu, kan jauh," ucap dia di Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Menurut dia, jika alasannya terkait evaluasi, sebenarnya tidak lazim juga sidang ditunda.
Dia menyatakan seharuanya tidak ada alasan penundaan dalam hukum acara.
Kamaruddin menilai persidangan bisa ditunda apabila ada kegentingan atau kondisi darurat dengan alasan kemanusiaan.
"Jadi, itu (penundaan, red) hal yang tidak lazim," ujarnya.
Kamaruddin kembali menegaskan penundaan tersebut tidak diatur dalam hukum acara dan tidak ada urgensinya.
Adapun sidang lanjutan terdakwa pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan kembali pada Senin (21/11).
Sementara itu, terdakwa Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir J juga akan menjalani persidangan kembali pada pekan depan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News