Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan

19 November 2022 08:20

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Kamaruddin meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi Kejaksaan untuk dilakukan Audit Investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya.

"Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk meminta keadilan atas klien kami telah menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng," ujar Kamaruddin di Kantor Komisi Kejaksaan, Jumat (18/11).

BACA JUGA:  Menko Airlangga Dampingi Presiden Jokowi Bertemu PM Selandia Baru

Pengacara Brigadir J itu datang ke Komisi Kejaksaan bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan eks debitur/nasabah Bank Mandiri.  

Kamaruddin menjelaskan kliennya secara pribadi bertindak sebagai Avalis atau Penjamin atas hutang piutang perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur. 

BACA JUGA:  Anies Baswedan Blak-blakan Sosok Cawapres Idamannya

"Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri," ujarnya.

Selaku Kreditur, kata Kamaruddin, pihak  Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik.

BACA JUGA:  Pengamat Nilai Tak Ada Pembicaraan Politik Antara SBY dan Megawati

"Dan pasca dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang dihunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan hutang/fasilitas kredit, dan  pasca menjalani berbagai macam proses & seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan," jelasnya.

Kamaruddin menyampaikan dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri.

Sehingga secara hukum tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri.

"Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan utang piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami," katanya.

Dalam perjalanan, kata Kamaruddin, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.

"Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki utang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” jelas Kamaruddin.

Akan tetapi, pengurusan asset budel perusahaan pailit  dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan guna dibagikan kepada para Kreditur.

"Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada ditangan kurator, bukan lagi ditangan pengurus perusahaan dan/atau bukan ditangan klien kami,” paparnya.

Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.

“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan karena kurator masih belum berhasil untuk  melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit,” ujarnya.

Kamaruddin menyebut kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Klien kami  merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah  dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi," tegasnya.

Kejanggalan dimaksud Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit belum berhasil menjual semua aset-aset perusahaan selaku termohon pailit.

Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan.

"Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan  tindak pidana lorupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Di mana letaknya keadilan?” pungkas Kamaruddin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co