GenPI.co - Sedikitnya tiga terduga tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Polda Lampung.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (18/11/2022).
"Penangkapan selama periode 9 sampai 11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TW, AB, dan JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Untuk perannya, tersangka TY sebagai koordinator di wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI, wakil ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020.
TY juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD.
Kemudian, pada 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang.
Sementara, peran tersangka AB sebagai pengganti koordinator JI Lampung setelah ditangkapnya TY.
AB menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.
Tersangka AB juga melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi 'jihad' global di Suriah.
Selain itu, tersangka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat pada 2018 sampai dengan 2020.
JD juga memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.
Tersangka JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
Hasil dari penangkapan itu, beberapa barang bukti yang diamankan para tersangka yakni satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk, magazine sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber.
Tak hanya itu, ada juga 10 buku dan dua compact disc (CD) terkait perjalanan gerakan jihad.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News