GenPI.co - Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto, mengaku DVR CCTV yang diterima dari terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto sudah terbungkus plastik hitam.
Hal tersebut disampaikannya saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Ariyanto mengaku awalnya bertemu Chuck Putranto di Saguling, Jakarta Selatan, seusai mengantarkan makanan untuk Ferdy Sambo.
Dia mengatakan setelah itu disuruh Chuck untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ariyanto menyebut dirinya langsung pergi menggunakan motor menemui Irfan di Pos Kompleks Duren Tiga.
Dia mengaku pada saat itu tak mengetahui berapa banyak DVR CCTV yang diserahkan Irfan.
"Saya menerima kantong plastik warna hitam, (DVR CCTV, red) sudah ada di dalam," ucapnya di persidangan.
Ariyanto mendeskripsikan saat itu plastik tersebut sudah dilakban dan tertutup.
"Saya kemudian bertanya, 'Pak Irfan kenapa enggak bawa saja kepada Pak Chuck?" ungkapnya.
Dia mengaku pada saat itu tak mengetahui isi di dalam plastik hitam tersebut dan hanya melihat bentuknya kotak.
"Memang bahasa awalnya CCTV. Jadi, saya tahunya CCTV. Cuma karena perintahnya suruh bawa, ya, saya bawa," ujarnya.
Ariyanto menyebut saat itu Irfan sendiri yang memberikan langsung CCTV tersebut.
Dia mengaku saat berada di pos tak mengenal siapa pun orang yang ada di sana dan hanya mengetahui Irfan saja.
"Sebab, tujuan saya hanya Pak Irfan dan enggak tengak-tengok. Jadi, mengambil langsung," terangnya.
Setelah menerima CCTV, Ariyanto langsung membawanya untuk diserahkan kepada Chuck Putranto yang masih berada di Saguling.
Dia menyebut tiba kembali di Saguling sekitar pukul 19.00-20.00 WIB.
Ariyanto mengingat saat itu berangkat menuju Pos Kompleks Duren Tiga pada pukul 16.00-17.00 WIB.
Dia mengaku saat itu tidak ke mana-mana lagi dan hanya bertugas mengambil CCTV untuk diserahkan kepada Chuck Putranto.
Adapun Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Sementara itu, Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice bersama Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News