ART Akui Dengar Kuat Maruf Larang Brigadir J Naik ke Lantai 2 di Magelang

11 November 2022 17:10

GenPI.co - Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, mengaku mendengar terdakwa Kuat Maruf melarang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J naik ke lantai 2 di Magelang, Jawa Tengah.

Susi menyebut saat itu tak mendengar peristiwa yang sedang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J seusai dugaan tindakan pelecehan seksual.

Namun, dia mengatakan langsung disuruh Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk mengecek Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Ajudan Sambo: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Berdiri Seusai Brigadir J Ditembak

Susi juga menyatakan tak melihat Kuat mengejar Brigadir J dengan membawa pisau saat itu.

Sesampainya di kamar Putri Candrawathi di lantai 2, Susi mengaku melihat istri Ferdy Sambo tersebut sudah tergeletak di depan kamar mandi.

BACA JUGA:  Sekuriti Ferdy Sambo Akui Sering Diajak Brigadir J ke Tempat Hiburan Malam

Susi mengaku hanya mendengar Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke atas saat menemani Putri Candrawathi di kamar.

"Om kuat berkata, 'Yos, jangan naik satu langkah'," ucap dia saat persidangan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

BACA JUGA:  Susi Tak Tahu Soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi

Akan tetapi, Susi mengaku tak mendengar ancaman Kuat kepada Brigadir J.

Dia pun tak tahu alasan Kuat melarang Brigadir J naik ke lantai 2.

"Soalnya saya di atas hanya sama Ibu (Putri Candrawathi, red) di depan kamar mandi," ujarnya.

Susi mengaku mendengar Brigadir J berbicara pada saat itu.

"Om Kuat melarang Yosua naik ke atas. Setelah itu, Om Yosua berkata, 'Om, saya bisa menjelaskan yang sebenarnya'," ungkapnya.

Susi kemudian meminta tolong Kuat untuk mengangkat Putri Candrawathi ke dalam kamar.

Setelah itu, dia langsung membereskan kamar Putri yang berantakan.

Susi menerangkan Kuat Maruf kemudian memintanya mencarikan handphone Putri Candrawathi dan menyuruh menelepon Ricky Rizal.

Dia mengatakan saat itu Putri langsung menelepon seseorang.

Di sisi lain, terdakwa Kuat Maruf menyangkal pernah melarang Brigadir J naik saat di Magelang.

"Susi, saya tidak pernah ada bahasa, 'Jangan naik satu langkah lagi'," ungkapnya.

Adapun Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co