GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris.
Seperti diketahui, Syamsuddin Haris mengaku tak menemukan kejanggalan dalam pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan tersangka korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“Sangat disayangkan. Seharusnya seluruh perkara yang sedang atau potensial dilaporkan ke Dewas KPK tidak dikomentari terlebih dahulu ,” ujar Ray kepada GenPI.co, Selasa (8/11).
Selain itu, menurutnya, pendapat tersebut diungkapkan sebelum ada pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Dewas atas tindakan Firli.
“Argumen Firli sedang melakukan tugas merupakan penafsiran saja. Sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa itu,” tuturnya.
Dia juga menyoroti Pasal 36 UU KPK
yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Dalam pasal itu disebut kata berhubungan. Kata tersebut dipakai dengan makna umum jika tidak ada aturan lain yang mengkhususkannya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Ray menilai seharusnya pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani tidak diperbolehkan.
“Aneh jika Dewas tiba-tiba menyatakan Firli tidak melanggar tanpa terlebih dahulu mereka periksa,” kata dia.
Dirinya juga meminta Dewas memanggil Firli terlebih dahulu untuk mendapat keterangan lebih lanjut atas tindakannya menemui tersangka korupsi.
"Harusnya Dewas segera memeriksa pimpinan KPK tanpa harus mendapat laporan. Apalagi secara terburu-buru menyatakan tidak ada pelanggaran," ujar Ray.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News