GenPI.co - Sebuah video dari seorang purnawirawan berpangkat Aiptu bernama Ismail Bolong membuat geger di media sosial.
Pasalnya, dia mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kalimantan Timur dengan berkoordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Buntut dari video itu Menko Polhukam Mahfud MD mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus mafia tambang.
"Menanggapi pernyataan Pak Mahfud MD terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11).
Menurut Ali, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan.
Namun, sektor pertambangan mempunyai risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
Ali mengatakan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga.
Gerakan itu melibatkan pemerintah daerah dan "stakeholder" lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, dan perikanan sejak 2015.
Ali menjelaskan pihkanya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.
Menurutnya Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia.
"Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus 'clean and clear' hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," ujar Ali.
Ali mengatakan perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal.
Seperti diketahui, pengakuan Ismail Bolong soal tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial.
Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto, seperti berita yang beredar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News