GenPI.co - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit merasa adanya intervensi sehingga tak langsung mengamankan CCTV saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, seusai kematian Brigadir J, tim olah TKP arahan Ridwan langsung tiba di lokasi untuk mengamankan sejumlah barang bukti.
Namun, pada saat itu CCTV tidak ikut diamankan terlebih dahulu.
Menurut Ridwan, pada 8 Juli 2022, dirinya mendapatkan permasalahan atau tantangan saat di lokasi untuk olah TKP.
"Memang merasa situasi terintervensi, ya, karena bukan lagi head to head orang per orang, melainkan saat olah TKP status kami sudah quo dimasukkan sama Propam waktu itu," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Ridwan merasa situasi juga tak seperti biasanya, yaitu tim Propam juga melakukan tindakan pengambilan barang bukti dan menanyakan saksi.
"Nah, itu yang membuat kami sangat terguncang sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," ujarnya.
Ridwan menyampaikan energi dan fokusnya sempat terpecah ketika ingin mendapatkan barang bukti dan saksi-saksi untuk cross check kebenaran investigasi lebih lanjut.
Dia bahkan mengatakan pihaknya sampai melakukan pengejaran ke Mabes Polri untuk melakukan pengambilan barang bukti dan sebagainya.
Ridwan menyatakan pada saat itu timnya sudah melakukan langkah-langkah yang tepat, yakni pengumpulan dan pengawasan.
"Semua sudah jelas pada saat kami briefing awal pembagian tugas," terangnya.
Setelah itu, kata Ridwan, timnya akan melakukan langkah lebih lanjut di luar itu secara bertahap.
Dia mengaku tak berpikir bakal ada kendala yang dihadapi timnya soal pengambilan barang bukti di luar.
"Kami melakukan langkah-langkah yang sudah pasti, yaitu peristiwa dan orang ada. Jadi, kami tidak berpikir universal lebih sempurna untuk melakukan itu semua," tuturnya.
Ridwan mengatakan penyitaan DVR CCTV sebenarnya sudah masuk dalam perencanaan seusai melakukan olah TKP di dalam.
Dia menyampaikan pihaknya menerapkan sistem spiral yang nantinya metode pengambilan barang bukti makin meluas.
Adapun Ridwan Soplanit dihadirkan untuk menjadi saksi dalam persidangan lanjutan terdakwa Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News