GenPI.co - Terdakwa Ferdy Sambo Cs menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai permintaan maaf yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu belum tulus.
"Permintaan maaf Ferdy Sambo karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis ringan," kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/11).
Pengamat kepolisian itu berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa.
"Kami percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir J," ungkap Edi.
Sebelumnya, para terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News