GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksepsi terdakwa Obstruction Of Justice Chuck Putranto.
JPU menanggapi bahwa dalam berkas perkara terdakwa dan berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk dari keterangan saksi, ahli, keterangan terdakwa sendiri, mereka tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Chuck Putranto.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sela dengan beberapa amar putusan.
"Meminta hakim menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto," ucap JPU saat memberikan tanggapan eksepsi Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
JPU menilai surat dakwaan atas nama terdakwa Chuck Putranto sudah memenuhi unsur formiil dan materiil.
Mereka menyatakan surat dakwaan telah sah dan memenuhi syarat sebagaimana berdasarkan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
JPU meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto.
"Dasar pemeriksaan perkara dilakukan melalui surat dakwaan yang telah dibacakan di sidang pada Rabu 19 Oktober 2022," kata JPU.
Sebelumnya, Chuck Putranto didakwa karena turut andil dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Baiquni, sejumlah petinggi kepolisian juga didakwa Obstruction Of Justice, seperti Irfan Widyanto hingga Baiquni Wibowo.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News