GenPI.co - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa baju koko yang diberikan Putri Candrawathi kepada kliennya.
Kamaruddin menilai baju koko itu bermakna terdakwa Putri Candrawathi senang memberi kliennya.
Dia juga menyatakan Brigadir J juga diberi uang Rp 5 juta, dompet merek Pedro, tas, hingga dijanjikan akan diurus kepindahannya,
"Hal itu seperti wanita ABG yang jatuh cinta. Kalau ABG jatuh cinta, kan, cowoknya ditraktir, diajak nonton bioskop, rasanya mau ketemu setiap hari," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Kamaruddin mengibaratkan Putri Candrawathi sedang balik lagi mengalami pubertas.
"Mungkin ini dia lagi puber ketiga atau keempat. Kami enggak tahu karena sudah nenek-nenek," ujarnya.
Kamaruddin menerangkan saat cinta tidak bersambut, maka fitnah yang berakibat pada pembunuhan terjadi.
Hal itu yang kemungkinan terjadi kepada Brigadir J yang dianggap Kamaruddin telah difitnah melakukan pelecehan seksual.
Adapun sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada Selasa (8/11). (*)
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News