GenPI.co - Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memahami Asisten Rumah Tangga Keluarga Ferdy Sambo, Susi, memberikan keterangan yang berbeda saat persidangan.
Dia menyatakan hal itu Susi lakukan karena masih bekerja dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Menurut dia, seharusnya jaksa sama hakim bisa lebih bijak dalam mengantisipasi hal tersebut.
Kamaruddin mengatakan seharusnya Susi ditarik dari lingkup keluarga Ferdy Sambo untuk diberikan pekerjaan lain atau ditampung LPSK.
"Kalau mengharapkan Susi berkata benar, sedangkan masih terima gaji dan tinggal di rumah Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, sama saja menyuruh dia bunuh diri," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Kamaruddin kembali menegaskan lebih baik menggunakan caranya, yaitu rekrut Susi dan kasih jaminan hidup minimal 2 tahun ke depan.
"Jangan lagi tinggal di situ supaya dia bebas kasih keterangan," ungkap dia.
Sementara itu, Kamaruddin menyatakan sudah melaporkan Susi terkait kesaksian palsu.
Dia menerangkan apabila saksi berbohong, bisa dijerat Pasal 242 dengan ancaman 7 tahun, kemudian dalam perkara pidana ditambah 2 tahun.
"Kalau kebohongan pertama sudah dilaporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317 dan 318," tuturnya.
Kamaruddin menyebut pihaknya bakal melaporkan lagi kejadian tadi malam terkait kebohongan Susi.
Dia mengatakan Susi bakal kena Pasal 242 dengan ancaman 9 tahun karena perkara pidana.
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer menyampaikan Susi telah memberikan sejumlah keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangannya pada Senin (31/10).
Adapun kebohongan yang dilakukan Susi, di antaranya terkait anak keempat Putri Candrawathi bukan adopsi, melainkan kandung.
Selain itu, terkait lokasi isolasi mandiri Ferdy Sambo yang ternyata terletak di rumah Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, saat dikonfrontir dengan saksi lainnya soal beberapa hal, Susi pada akhirnya mencabut keterangannya dan mengakui bahwa telah berbohong. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News