GenPI.co - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada Majelis Hakim agar Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, dijerat pidana karena dianggap telah memberikan keterangan palsu.
Hal itu buntut dari kesaksian Susi dalam persidangan yang dianggap tidak konsisten dan berbelit-belit.
"Tadi hakim sudah menyampaikan bahwa keterangan tersebut bisa menjadi keterangan palsu," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Oleh karena itu, Ronny memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP, kemudian Pasal 242 KUHP sesuai asas dan legalitas peradilan.
"Kami beranggapan Susi telah melecehkan peradilan," ujarnya.
Ronny menegaskan bahwa dalam pengadilan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan berbohong.
Dia menyampaikan semua orang harus jujur karena untuk kepentingan semua orang, keluarga Brigadir J, dan kliennya.
"Kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini (Susi, red) tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," ungkapnya.
Dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman merasa kesal karena keterangan Susi yang berubah-ubah terkait terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu bahkan sempat menegur Susi karena langsung cepat menjawab tanpa berpikir terlebih dahulu.
Dia juga sempat heran karena Susi seringkali menjawab tidak tahu ketika ditanyai soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu juga sempat mengancam Susi akan dijerat proses hukum apabila tak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Adapun sidang lanjutan Bharada Eliezer yang digelar pada Senin (31/10), menghadirkan 11 saksi.
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News