GenPI.co - Pengacara Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat bersyukur dua permohonan yang diajukan kepada majelis hakim dikabulkan.
Dia menerangkan ada dua permohonan yang diajukan kepada majelis hakim.
Ragahdo menuturkan permohonan pertama yang masuk kepada majelis hakim berasal dari Kadiv Propam.
Dia menyatakan Kadiv Propam menyampaikan agar penahanan terdakwa Hendra Kurniawan ditangguhkan untuk menghadiri sidang etik.
"Sebab, rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada Senin (31/10)," ucap dia seusai menghadiri sidang lanjutan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Sementara itu, imbuh Ragahdo, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk terdakwa Agus Nurpatria.
"Kami kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia kemarin. Jadi, dia sedang dalam keadaan duka," tuturnya.
Ragahdo bersyukur pada akhirnya kedua permohonan itu dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya, pada akhir sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terdakwa Agus Nur Patria yang ingin melayat keluarganya meninggal.
"Kami sudah bikin penerapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Adapun sidang lanjutan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan pada Kamis (3/11), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News