GenPI.co - Anggota Polri Munafri Bahtiar mengaku tak mengetahui peristiwa yang terjadi saat berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikannya saat memberikan kesaksian bersama anggota Polri Tomser Kristianata dalam persidangan lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Munafri mengatakan dirinya diperintahkan Irfan Widyanto untuk bergegas ke Komplek Polri Duren Tiga pada hari kejadian meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi, kami datang sekitar pukul 18.30 WIB setelah magrib. Kami hanya diperintahkan standby di depan car wash Duren Tiga," ungkapnya.
Munafri mengaku pada saat itu belum mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi di dalam komplek tersebut.
Dia hanya menjelaskan keadaan saat itu begitu mencekam karena banyak mobil dan petugas yang keluar masuk komplek.
"Kami penasaran pas di situ dalam hati, 'Ada apa di dalam?' Saya kemudian berbincang sama Tomser, 'Ada apa ini?' Akhirnya saya menanyakan kepada Provost, 'Ada apa?' dia menjawab, 'Tembak-menembak'," ungkapnya.
Munafri mengaku pada saat itu baru mengetahui adanya peristiwa tembak-menembak, tetapi tak tahu sosok yang meninggal.
Dia menyatakan baru mengetahui sosok yang meninggal karena tembak-menembak itu, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada keesokan harinya.
Selain Munafri dan Tomser, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu satpam Kompleks Duren Tiga Abdul Zapar dan Marjuki, serta Supriyadi selaku buruh harian lepas.
Adapun sidang lanjutan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan digelar pada Kamis (3/11). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News