GenPI.co - Kabar tak sedap menimpa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Banyak yang menuding PN Jakarta Selatan menggelar sidang mantan Kadiv Propam Polri itu secara tertutup.
Staf Humas PN Jaksel Djuyamto menyangkal tudingan tersebut. Menurutnya sidang dilaksanakan secara terbuka untuk masyarakat umum.
Djuyamto menjelaskan bahwa sidang Ferdy Sambo dipantau oleh iKomisi Yudisial RI, Komisi Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk para awak media cetak, online, serta wartawan foto juga dapat melihat serta untuk mengikuti dinamika persidangan," tutur Djuyamto di Jakarta, Selasa (25/10).
Dalam sidang Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan menyediakan layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama untuk dapat disaksikan awak media.
Selain itu, pengadilan juga telah melakukan kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers bahwa siaran langsung akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi.
Sementara itu, untuk pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pleidoi, dan pembacaan putusan tetap dapat dilakukan siaran langsung.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan melakukan sidang Ferdy Sambo secara terbuka dan tak ada yang ditutup-tutupi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News