JPU Sindir Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

21 Oktober 2022 23:50

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan quote yang dikemukakan Mantan Hakim Agung Amerika Serikat Oliver Wendell Holmes saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Seperti diketahui, Oliver Wendell Holmes merupakan Mantan Hakim Agung Amerika Serikat yang aktif menjabat sebagai Hakim Asosiasi Pengadilan Tinggi Amerika Serikat periode 1902 sampai 1932.

JPU menyatakan quote yang dikemukakan Oliver menjadi pengingat bagi semua orang sebagai bahan instrospeksi.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Dakwaan JPU Cuma Asumsi soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU juga menerjemahkan quote tersebut dalam Bahasa Indonesia.

"Artinya, jangan pernah mempertahankan kesalahan karena sekuat apa pun Anda bertahan. Anda tidak akan pernah menang melawan kebenaran," ucap JPU sambil melihat ke arah penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Tanggapan JPU Copy Paste dalam Penolakan Eksepsi

Adapun dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta kepada Majelis agar menolak eksepsi terdakwa Kuat Maruf.

Ada empat poin yang disampaikan JPU dalam persidangan tersebut kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA:  JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Isinya Tegas

"Pertama, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Kuat Maruf untuk keseluruhan," ungkap JPU.

JPU menyebut surat dakwaan atas nama Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut," jelasnya.

Poin ketiga, JPU menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Kuat Maruf dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi perkara.

Terakhir, meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.

Setelah tanggapan disampaikan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu langsung memutuskan agar sidang Kuat Maruf dilanjutkan pada Rabu (25/10/2022).

Adapun sidang Kuat Maruf selanjutnya beragendakan putusan sela.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co