GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Arif Rachman Arifin kaget saat melihat rekaman CCTV yang diambil di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
JPU menyatakan awalnya Chuck Putranto menghubungi Baiquni Wibowo agar mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang diambilnya kembali dari Polres Jakarta Selatan.
JPU menerangkan setelah keduanya bertemu, Chuck Putranto meminta Baiquni untuk melihat isi file tersebut.
"Dia menyampaikan, 'Beq, tolong copy dan lihat isinya,' Dijawab Baiquni Wibowo, 'Enggak apa-apa, nih?', Chuck Putranto menjawab, 'Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," ungkap JPU.
JPU menuturkan Baiquni Wibowo akhirnya mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobil Chuck Putranto.
JPU mengatakan Baiquni Wibowo menuju kantor Spri Kadivpropam Mabes Polri seusai mengambil DVR CCTV.
Saat itu, Baiquni Wibowo menyiapkan satu unit laptop microsoft surface dan kabel HDMI yang disambungkan ke laptop.
"Total dari tiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu yang berisi data atau rekaman, yaitu DVR CCTV yang berada di gapura pos satpam menghadap rumah No. 46, No.45 dan No. 43," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
JPU menerangkan Baiquni Wibowo memindahkan data atau rekaman pada 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dalam flashdisk warna merah hitam.
Setelah itu, kata JPU, Baiquni Wibowo kembali ke Komplek Polri Duren Tiga dan menunjukan data rekaman yang sudah disalin kepada Chuck Putranto di rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplangit seusai olah TKP pada Rabu (13/7), pukul 02.00 WIB.
"Saat itu, Chuck melaporkan dahulu kepada Arif Rachman yang mana juga berada di TKP dengan mengatakan, 'Bang, kemarin Bapak (Ferdy Sambo, red) memerintahkan untuk menyalin dan melihat isinya, Abang, mau lihat enggak?'," kata JPU.
Setelah itu Chuck Putranto bersama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit menonton rekaman CCTV hasil salinan.
"Setelah menonton rekaman tersebut, Chuck Putranto berkata, 'Bang, Yosua masih masih hidup,' lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," kata JPU.
"Ternyata ternyata benar Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman," sambungnya.
JPU mengatakan saat itu Arif Rachman Arifin kaget karena melihat Yosua yang masih hidup.
JPU menyebut Arif tak menyangka informasi tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan peristiwa dalam rekaman CCTV tersebut.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak antara Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Arif Rachman meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News