Ferdy Sambo Bicara kepada Hendra Kurniawan, Tidak Menembak Brigadir J

19 Oktober 2022 17:20

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Ferdy Sambo menyampaikan kepada Brigjen Hendra Kurniawan tak menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ditanya pimpinan.

Hal itu diungkapkan JPU saat pembacaan dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

JPU mengatakan sepulang menghadap pimpinan, Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kembali ke ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3.

BACA JUGA:  Momen Hendra Kurniawan Mendengar Cerita Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Mereka langsung menemui Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran tentang skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi kepada Brigadir J.

Setelah itu, kata JPU, Ferdy Sambo kembali memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun.

BACA JUGA:  Perempuan Adat Papua Angkat Bicara Kasus Lukas Enembe

Dia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menyangkut masalah harga diri.

"Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat, martabat, serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir J," ujar JPU.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Bharada E Tidak Terima Uang yang Dijanjikan Ferdy Sambo

Kemudian, JPU menjelaskan Sambo menyampaikan keterangannya kepada pimpinan.

"Dia menjawab pertanyaan pimpinan, 'Kamu menembak enggak, Mbo?' Setelah itu, Ferdy Sambo menjawab, 'Siap, tidak jenderal, kalau saya menembak, kenapa harus di dalam rumah? Pasti saya menyelesaikannya di luar. Kalau saya yang menembak bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya Kaliber 45," ungkap JPU.

JPU kemudian meminta kepada yang lain agar masalah tersebut diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang diamankan.

JPU menjelaskan Sambo juga menyampaikan agar kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan dan diproses dari kejadian di Duren Tiga saja.

"Adapun untuk penanganan tindak lanjut di Paminal saja," ucap JPU menjelaskan keterangan Sambo.

Adapun Hendra Kurniawan tak mengajukan eksepsi dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (26/10). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co