GenPI.co - Brigjen Hendra Kurniawan sempat menanyakan kepada Karo Provoos Divpropam Polri Benny Ali terkait kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Setelah mendengar cerita rekayasa dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan kemudian mendatangi Benny Ali untuk mengonfirmasinya.
JPU menyebut saat itu Benny Ali menjelaskan kepada Hendra tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Benny Ali sebelumnya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saat itu, Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap dirinya ketika beristirahat di dalam kamar," ucap JPU.
Benny lantas menceritakan kepada Hendra sewaktu kejadian itu Putri Candrawathi mengenakan baju tidur dan celana pendek.
JPU menyebut Benny Ali melanjutkan ceritanya dengan mengatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi.
"Saat itu, Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak. Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian menodongkan senjata apinya kepada Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi," tutur JPU.
JPU mengatakan Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar.
Berdasarkan cerita yang disampaikan Putri kepada Benny, lalu diceritakan lagi kepada Hendra, saat itu juga Brigadir J bertemu dengan Richard Eliezer sehingga terjadi tembak menembak.
Setelah selesai mendengar cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas Sambo, Hendra langsung mendekati dan melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur.
JPU menerangkan sekitar pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri Susanto.
Adapun dalam persidangan tersebut, Hendra Kurniawan tak mengajukan eksepsi.
Sementara itu, sidang lanjutan Hendra Kurniawan bakal digelar pada Kamis (27/10). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News