GenPI.co - Bripka Ricky Rizal menyampaikan duka cita atas meninggalnya Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Hal itu disampaikannya seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terima kasih. Dalam kesempatan kali ini, saya izin menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya rekan saya, Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal," ucap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Ketua Hakim Wahyu Iman kemudian mengamini pesan yang disampaikan Bripka Ricky Rizal.
"Amin, amin," ujar Wahyu.
Seusai pembacaan dakwaan Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, sempat meminta kepada hakim untuk memberikan kesempatan membacakan nota keberatan atau eksepsi seminggu ke depan.
Namun, Hakim Wahyu Iman menolak permintaan tim kuasa hukum Ricky Rizal.
Wahyu mengungkapkan keputusan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (20/10), berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.
"Kalau saudara mau menggunakan, silakan, kalau tak mau, kami tinggal," kata Wahyu.
Terkait alasannya, Wahyu menyebut kasus kali ini bukan perkara ringan, makanya diberikan waktu hingga Kamis.
Dia menerangkan JPU juga meminta pada waktu yang sama dan akhirnya diberikan pada Kamis.
"Sebab, mempertimbangkan minggu kedua selesai, lalu masuk putusan sela," tuturnya.
Pada akhirnya, Erman menerima keputusan Hakim Wahyu terkait sidang lanjutan.
Hakim Wahyu lantas mengetok palu persidangan yang menandakan sidang ditunda hingga Kamis (20/10), dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Jadi, sidang dibuka kembali pada Kamis (20/10)," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News