Agenda Pembacaan Eksepsi Bripka Ricky Rizal Dilakukan 20 Oktober 2022

17 Oktober 2022 23:10

GenPI.co - Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi Bripka Ricky Rizal akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Wahyu Iman seusai pembacaan dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pengacara Ricky Rizal Erman Umar meminta kepada hakim untuk memberikan kesempatan pihaknya membacakan nota keberatan sepekan depan.

BACA JUGA:  Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

"Terima kasih majelis. Kami telah berkonsultasi bersama terdakwa RR dan meminta eksepsi. Oleh karena itu, kami meminta kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi paling lama satu minggu ke depan," ucap Erman di lokasi, Senin (17/10/2022).

Erman kemudian memohon lagi supaya persidangan dilakukan dalam sepekan depan.

BACA JUGA:  Pengacara Sambo: Brigadir J Sempat Ancam Tembak Putri Candrawathi

"Kami memohon supaya fair. Sebab, kami belum mempersiapkan segala sesuatu," terang Erman.

Akan tetapi, permintaan tersebut kembali tak dikabulkan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman.

BACA JUGA:  JPU Sebut Bharada E Sanggupi Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Wahyu juga menolak permintaan tim kuasa hukum Ricky Rizal.

Dia menambahkan keputusan sidang lanjutan pada Kamis (20/10/2022) berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

"Kalau saudara mau menggunakan, silakan, kalau tak mau, kami tinggal," ungkap Wahyu.

Hakim Wahyu beralasan surat dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum sudah diberikan satu minggu sebelumnya.

"Tadi terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo sudah memberikan eksepsi," kata dia.

Wahyu menerangkan karena kasus kali ini bukan perkara ringan, makanya diberikan waktu hingga Kamis (20/10/2022).

"Tadi JPU pun meminta pada waktu yang sama dan kami memberikan pada Kamis karena pertimbangannya minggu kedua selesai, lalu masuk putusan sela," ungkapnya.

Wahyu memaparkan putusan sela itu dikabulkan atau tidak akan dituntaskan pada minggu kedua persidangan.

"Ingat perkara ini saksinya sangat banyak," ungkap Wahyu.

Hakim Wahyu kemudian mengetok palu persidangan yang menandakan sidang ditunda hingga Kamis (20/10/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co