GenPI.co - Putri Candrawathi akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengungkap kondisi kliennya tersebut. Febri menyebut Putri sudah rela untuk ditahan dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September lalu, Putri mengalami simpton depresi dan reaksi trauma akut sehingga perlu ditangani secara serius," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/10/2022).
Febri mengatakan pemeriksaan psikologis forensik itu diminta oleh pihak Polri kepada Ketua Apsifor atau Asosiasi Psikologis Forensik Indonesia sejak Juli dan Agustus. Berkas itu, katanya, menunjukkan bagaimana kondisi psikologis tersangka.
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi, dan korban," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya belum bertemu lagi dengan Putri. Tim pengacara, kata Febri, sebenarnya ingin membesuk Putri di Rutan Kejaksaan pada Jumat lalu, namun sudah tidak diperbolehkan.
"Kami belum bertemu Ibu Putri lagi. Terakhir diperbolehkan ketemu di Rutan Kejaksaan pada Kamis, 13 Oktober. Saat tim Kuasa Hukum mau besuk, Jumat sudah tidak diperbolehkan," paparnya.
Febri mengaku pihaknya khawatir dengan kondisi Putri Candrawathi. Apalagi, ujar Febri, Putri mengalami gangguan psikologis dengan diagnosis depresi berdasarkan pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan,
"Tentu saja kami khawatir dengan kondisi Ibu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan disebut Ibu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," imbuh Febri.
Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan disidangkan mulai Senin (17/10/2022).
Pada Senin esok, sidang terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempat terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Sedangkan, sidang untuk para terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Ada enam tersangka obstruction of justice yang akan menjalani persidangan, di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News