Pengacara Ronny Talapessy Pastikan Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

14 Oktober 2022 19:10

GenPI.co - Pengacara Bharada Richard Eliezer Ronny Talapessy membantah pernyataan tim kuasa hukum yang mengeklaim Ferdy Sambo tak memberikan perintah menembak Brigadir J.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah diketahui sebelumnya memberikan pernyataan bahwa sang klien tak memberikan perintah menembak.

Ronny menyampaikan Ferdy Sambo memberikan perintah menembak dan bukan seperti yang disampaikan Febri Diansyah yang mengatakan Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menghajar Yosua.

BACA JUGA:  H-1 Pembunuhan Brigadir J, ART Desak Putri Candrawathi Lapor Ke Sambo

"Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini bahwa perintah dari FS (Ferdy Sambo, red) adalah tembak, bukan hajar," kata Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Ronny menyebut Ferdy Sambo memang dari awal saat rekonstruksi kasus terus membantah apa yang disampaikan oleh Eliezer.

BACA JUGA:  Video Peristiwa Magelang Diputar, Pengacara Sambo Beber Kronologi Dugaan Pelecehan

Hanya saja, menurut Ronny, semua kebenaran berbasis data dan bukti.

Dengan demikian, jika memang Sambo mengelak, silakan mencari alat bukti yang ada.

BACA JUGA:  Bukan Membunuh, Ferdy Sambo Hanya Perintahkan Bharada E untuk Hajar Brigadir J

"Yang perlu dicermati dari keterangan FS sebagaimana yang diungkap kuasa hukumnya adalah sejak awal kasus ini sudah dibangun lewat kebohongan, tetapi itu silahkan saja, itu haknya dari tersangka, nanti kami uji di Pengadilan," ungkapnya.

Ronny menambahkan, kliennya merupakan salah satu saksi kunci atau disebut justice collaborator sehingga tidak mungkin mengungkap hal yang bohong atau tidak benar.

"Ketika diterimanya status sebagai JC itu, ada syarat yang sangat ketat oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), mereka melakukan akses, mereka menguji keterangan juga dari calon JC ini," terang dia.

Oleh karena itu, Ronny menilai konsistensi Bharada Eliezer sebenarnya telah teruji.

"(Apalagi, red) kalau kami flashback, klien saya ini yang mengungkap (kasus pembunuhan Brigadir J, red) dan akhirnya terbukalah apa yang terjadi, diikuti dengan alat bukti yang lain, kemudian keterangan saksi yang lain berubah juga mengikuti. Nanti, detailnya kami buka di pengadilan," ungkap Ronny.

Dia juga beranggapan bahwa Eliezer sudah sangat memahami posisinya sebagai justice collaborator.

Ronny turut memaparkan, prinsipnya Eliezer tak akan berupaya menyelamatkan diri, tetapi yang paling penting adalah bagaimana cara mengungkap kebenaran dari kasus ini.

"Filosofi dari undang-undang perlindungan saksi dan korban, ketika salah satu pelaku membuka dan menyampaikan apa yang terjadi, kemudian bekerja sama dengan penyidik, kemudian nanti bekerja sama menyampaikan di Pengadilan. Nah, harusnya ini, kan, menjadi pertimbangan," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co