GenPI.co - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) Erman Umar mengaku sudah menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dari Kejaksaan Agung atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Erman menyebut berkas perkara tersebut telah diterimanya pada Selasa (11/10/2022).
"Sudah (menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J, red) kemarin sore," kata Erman Umar kepada GenPI.co, Rabu (12/10/2022).
Dia menambahkan, pihaknya nanti berencana menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan perdana Bripka Ricky Rizal pada pekan depan.
"Belum sampai tahap berapa saksi, yang jelas RR membutuhkan ahli pidana dan ahli psikologis," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) Erman Umar menyatakan belum menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dari pihak kejaksaan.
Erman menilai berkas perkara tersebut harus segera dikirim lantaran tim kuasa hukum akan mempelajari berkas tersebut.
"Tadi saya minta, saya ngotot, kalau bisa tetap hari ini berkasnya dikirim karena bagaimanapun tim kami, kan, ada beberapa orang juga, gitu. Jadi, kalau besok, ya, terlalu lama lagi," kata Erman kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Erman juga telah menghubungi pihak kejaksaan terkait pengiriman berkas perkara.
Dia menyampaikan alasan untuk tidak terlalu lama mengirim berkas perkara tersangka karena harus sesuai dengan mekanisme KUHAP.
Mekanisme tersebut ketika berkas perkara dikirim ke pengadilan, saat itu juga harus dikirim kepada tim kuasa hukum dari para tersangka.
"Kalau mekanismenya, ya, sesuai KUHAP pada saat kejaksaan kirim ke pengadilan, itu harus bersamaan dikirim ke kami. Kami, kan, sudah ada kuasa, sudah kasih alamat kantor, harusnya bersamaan dengan itu dikirim," papar dia.
Erman menuturkan kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara pembunuhan Brigadir J.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News