GenPI.co - Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J merespons soal permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap II berkas perkaranya di Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10).
Keluarga Brigadir J menyebut permintaan maaf Sambo terkesan tidak tulus sepenuhnya.
"Minta maaf itu harus tulus, jadi kalau minta maaf nggak usah pake embel-embel istrinya tidak bersalah," ujar pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (6/10).
Kamaruddin menyebut sekalipun Sambo menyebut istrinya tidak bersalah, dia tetap saja telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan sang klien.
"Kalau minta maaf, minta maaf saja tulus, nggak usah bilang-bilang istrinya nggak bersalah, yang jelas istrinya pelaku," ujar dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan keputusan bersalah atau tidaknya Putri akan ditentukan dalam persidangan nanti.
"Bersalah atau tidak bukan dia (Ferdy Sambo yang menyimpulkan, red) lagi, tetapi majelis hakim, ya," imbuhnya.
Sebelumnya, pelimpahan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan.
Tersangka Ferdy Sambo pun mengaku siapa menjalani proses hukum. Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan sang istri, Putri Candrawathi tidak bersalah.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya, saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum, istri saya tidak bersalah," kata Ferdy Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Tak sampai di situ, mantan jenderal bintang dua itu pun turut menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J atas hal tersebut.
"Saya sangat menyesal. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu Josua," pungkas Ferdy Sambo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News