GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan pelimpahan perkara Ferdy Sambo dkk ke pengadilan pada Senin pekan depan.
Seperti diketahui, Polri telah melimpahkan tahap II kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J ke Kejagung dengan tersangka Ferdy Sambo dkk pada Rabu (5/10/2022).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan secepatnya.
"Kami minta paling lambat Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil kepada wartawan.
Pelimpahan berkas itu, kata Fadil, harus segera dilimpahkan ke pengadilan agar perkaranya mendapat keadilan dan kepastian hukum.
Adapun soal lokasi pengadilan, Fadil memastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," ucapnya.
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan sudah dilimpahkan.
Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News