GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik obstruction of justice terhadap mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada pekan ini.
"(Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, red) kemungkinan pekan depan," kata Jenderal Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Jenderal Listyo Sigit tak menampik bahwa alasan penundaan sidang etik Brigjen Hendra hingga empat kali lantaran adanya salah satu saksi kunci yang sedang sakit.
"Ya, karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tetapi secara prinsip tidak masalah," ujar dia.
Kendati demikian, Sigit tidak menjelaskan lebih lanjut soal waktu kepastian pelaksanaan sidang etik tersebut.
Namun, Polri pasti akan menuntaskan hal tersebut sebagai bukti komitmen kepada masyarakat untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang.
"Tentunya, kami ngin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri dari awal komit untuk memproses kasus ini secara tuntas, secara tegas, dan transparan. Saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akan membentuk sebuah panitia terkait sidang etik obstruction of justice terhadap mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus Brigadir J yang akan digelar pada pekan ini.
"Di dalam sidang (etik Brigjen Hendra, red) nanti ada kepanitiaan yang dibentuk," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Meski begitu, Nurul enggan membeberkan lebih jauh soal pembentukan kepanitiaan tersebut.
"Itu untuk kepantiaannya apakah sudah disetujui atau belum, nanti kami update," imbuhnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE).
Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kini, Kelima tersangka pun sudah dilakukan penahanan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News